Tugas & Fungsi Polres Lampung Timur
-
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
-
Melaksanakan patroli rutin untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas.
-
Menyusun serta menjalankan operasi kepolisian berdasarkan analisis situasi wilayah.
-
-
Penegakan Hukum
-
Menyelidiki dan menindaklanjuti tindak pidana umum, khusus, dan narkoba.
-
Melakukan proses penyidikan, penangkapan, serta pengumpulan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
-
-
Pengaturan, Pengawalan, dan Penertiban Lalu Lintas
-
Mengatur arus lalu lintas di jalan protokol dan rawan kemacetan.
-
Menyelenggarakan operasi penegakan hukum lalu lintas (tilang) dan sosialisasi keselamatan berkendara.
-
-
Intelijen dan Pencegahan
-
Mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi intelijen yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan.
-
Melaksanakan pemasangan dan pengawasan sistem CCTV di titik-titik rawan.
-
-
Pelayanan Masyarakat dan Pengaduan
-
Menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui call center, aplikasi “Lapor Polisi”, dan datang langsung ke SPKT.
-
Mengadakan kegiatan Polisi Masyarakat (Polmas), seperti penyuluhan hukum dan dialog kamtibmas di tingkat desa/kelurahan.
-
-
Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Strategis
-
Menjaga keamanan fasilitas publik, pusat perbelanjaan, dan objek vital nasional.
-
Melaksanakan pengawalan tamu penting, kegiatan kenegaraan, serta unjuk rasa secara profesional.
-
-
Pembinaan dan Pengembangan Personel
-
Menyelenggarakan pelatihan teknis dan pendidikan kepemimpinan.
-
Melakukan evaluasi serta mutasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
-
Dengan kerangka tugas dan fungsi di atas, Polres Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan kepolisian yang responsif, profesional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
