Polres Lampung Timur

Loading

Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Polres Lampung Timur

  1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

    • Melaksanakan patroli rutin untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas.

    • Menyusun serta menjalankan operasi kepolisian berdasarkan analisis situasi wilayah.

  2. Penegakan Hukum

    • Menyelidiki dan menindaklanjuti tindak pidana umum, khusus, dan narkoba.

    • Melakukan proses penyidikan, penangkapan, serta pengumpulan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

  3. Pengaturan, Pengawalan, dan Penertiban Lalu Lintas

    • Mengatur arus lalu lintas di jalan protokol dan rawan kemacetan.

    • Menyelenggarakan operasi penegakan hukum lalu lintas (tilang) dan sosialisasi keselamatan berkendara.

  4. Intelijen dan Pencegahan

    • Mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi intelijen yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan.

    • Melaksanakan pemasangan dan pengawasan sistem CCTV di titik-titik rawan.

  5. Pelayanan Masyarakat dan Pengaduan

    • Menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui call center, aplikasi “Lapor Polisi”, dan datang langsung ke SPKT.

    • Mengadakan kegiatan Polisi Masyarakat (Polmas), seperti penyuluhan hukum dan dialog kamtibmas di tingkat desa/kelurahan.

  6. Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Strategis

    • Menjaga keamanan fasilitas publik, pusat perbelanjaan, dan objek vital nasional.

    • Melaksanakan pengawalan tamu penting, kegiatan kenegaraan, serta unjuk rasa secara profesional.

  7. Pembinaan dan Pengembangan Personel

    • Menyelenggarakan pelatihan teknis dan pendidikan kepemimpinan.

    • Melakukan evaluasi serta mutasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dengan kerangka tugas dan fungsi di atas, Polres Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan kepolisian yang responsif, profesional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.