Silahkan gunakan form dibawah untuk menyampaikan pertanyaan langsung ke Kapolres Lampung Timur seputar layanan di Polres Lampung Timur atau pertanyaan-pertanyaan lain seputar dunia Kepolisian.
POLRESLAMPUNGTIMUR.ORG, Polisi membawa paksa seorang warga, yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Bumi Agung IPTU Oktafia Siagian, pada Selasa (30/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AR (50) warga Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung. Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara menjual tanaman singkong, milik korban Miftahul Khoirul (32) dan Ari Rumansyah (30) warga Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung. “Tersangka ini nekat menjual atau memanen singkong dilahan seluas 1/2 hektar, yang ditanam oleh ke-2 korban, dengan cara diborongkan pada orang lain”, terangnya. Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait tindak pidana tersebut, segera melakukan proses hukum, dan berhasil membekuk tersangka, tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa 1 Mobil Truk bermuatan singkong, 3 keranjang bambu, 3 senjata tajam, dan beberapa batang singkong.